PEMALANG – Kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan terjadi di salah satu desa di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Seorang ayah tiri berinisial F diduga kuat telah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur, bahkan sejak korban duduk di bangku SMP pada tahun 2021 hingga Agustus 2025.

Ancaman Pembunuhan jadi Alat Pemaksa

Korban, seorang gadis berusia 17 tahun, menceritakan kengerian yang ia alami selama bertahun-tahun. Aksi bejat ayah tirinya ini selalu disertai dengan ancaman pembunuhan menggunakan pisau.

“Awalnya dipaksa. Kalau tidak mau akan dibunuh. Pakai Pisau,” ungkap korban yang saat ini mengalami trauma mendalam.

Korban mengaku tidak ingat berapa kali ia diperkosa. Pelaku, F, selalu mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan kejinya kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya sendiri. Peristiwa itu kerap terjadi di kamar tidur atau bahkan di kamar mandi.

Ibu Korban Terkunci Saat Anaknya Berteriak

Ibu kandung korban baru mengetahui kekejian suaminya secara langsung saat ia mendengar teriakan minta tolong anaknya dari dalam kamar sekitar pukul 02.00 WIB suatu malam. Namun, ia tidak berdaya karena pintu kamarnya dikunci dari luar oleh pelaku.

“Waktu itu teriak minta tolong tapi saya nggak bisa nolongin. Saya di kamar dikunci dari luar,” cerita ibu korban.

Menurut pengakuannya, F sering melakukan aksi bejatnya saat sang istri sedang tidak di rumah atau sedang tertidur pulas.

Laporan Polisi dan Penjualan Bayi

Merasa perbuatan suaminya sudah tidak bisa ditoleransi, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang pada awal Oktober 2025, didampingi oleh seorang perangkat desa. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Ashari Pemalang.

Namun, ibu korban mengeluhkan bahwa hingga saat ini, terduga pelaku F belum juga ditangkap.

Di tengah proses perceraian yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Pemalang, terungkap fakta keji lainnya. Ibu korban juga mengungkapkan bahwa F diduga telah menjual adik korban, yang merupakan anak kandungnya sendiri, saat bayi tersebut masih berusia satu tahun. Bayi itu dijual seharga Rp3,5 juta kepada seseorang di Desa Rembun, Kabupaten Pekalongan.

Saat ini, sang bayi yang sudah berusia sekitar 5 tahun telah berhasil kembali ke pelukan ibunya.

Tanggapan Pihak Perlindungan Anak

Koordinator Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Berdaya wilayah Ulujami, Urip Basuki, merespons kasus ini dengan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menegaskan: “Tidak ada kata restorative justice untuk kasus PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).”

Ibu korban berharap agar pelaku F segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap anak tirinya dan penjualan anak kandungnya sendiri.

Editor: adam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini