PEMALANG — Peredaran obat keras daftar G secara ilegal di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kian mengkhawatirkan. Fenomena ini mendapat sorotan tajam dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pemalang yang menilai persoalan tersebut sudah masuk tahap darurat moral dan sosial.
Ketua Tanfidziyah PCNU Pemalang, Kiai Abu Joharudin Bahry, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
“Kami sangat prihatin dan khawatir karena peredaran obat keras daftar G ini sudah masif di Pemalang, bahkan menyasar kalangan pelajar atau generasi muda,” ujar Kiai Abu Joharudin Bahry kepada beritabersatu.com, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk mengambil tindakan. PCNU menilai langkah antisipatif dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan agar peredaran obat berbahaya itu segera bisa dihentikan.
“Karena ini sangat urgen, kami berharap pihak kepolisian segera merespons keresahan masyarakat. Tidak harus menunggu laporan formal untuk bertindak,” tegasnya.
Gus Bahry menjelaskan, penyalahgunaan obat keras bukan hanya menimbulkan dampak fisik dan mental bagi penggunanya, tetapi juga membawa efek sosial yang luas di tengah masyarakat.
“Kita berbicara tentang generasi muda sebagai sasaran utama. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan mereka, tetapi juga pada masa depan bangsa,” tambahnya.
Untuk itu, PCNU Pemalang mendorong adanya langkah lintas sektoral antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga pendidikan dalam menanggulangi peredaran obat keras ilegal tersebut.
“Harapan kami, penanganan ini dilakukan secara terpadu agar tidak menjadi keresahan berkepanjangan di masyarakat. Orang tua juga harus lebih waspada terhadap lingkungan anak-anaknya,” tutup Gus Bahry.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran media beritabersatu.com, di lapangan, kami dari Nupemalang Kita di beberapa kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang dan beberapa tempat keramaian, tepatnya di sebelah selatan pom bensin, terdapat lokasi yang diduga kuat menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus berjualan es teh jumbo.









