Pemalang – Di tengah deru pembangunan yang kian kencang, peran Kiai Nahdlatul Ulama (NU) kini mengalami perluasan makna yang signifikan. Tugas kiai tidak lagi sebatas menuntun umat dalam urusan ubudiyah (ibadah ritual) di dalam ruangan, tetapi juga memikul tanggung jawab ekologis di luar. Dakwah kiai kini menyentuh relung-relung kesadaran tentang krisis iklim, kerusakan hutan, hingga pencemaran air.

Dalam tradisi pesantren, menjaga alam bukan sekadar mengikuti tren global atau wacana sekuler. Ia berakar kuat pada nilai Fiqh al-Bi’ah (Fikih Lingkungan). Bagi para kiai, merawat bumi adalah implementasi nyata dari Maqashid Syariah (tujuan utama syariat). Menjaga ekologi diposisikan setara dengan hifdzun din (menjaga agama) dan hifdzun nafs (menjaga jiwa). Artinya, dalam kacamata fiqh, perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah dosa spiritual yang mencederai amanah kekhalifahan.

Kegelisahan para ulama ini bukanlah gumaman di ruang hampa. Di tingkat akar rumput, alam mulai mengirimkan sinyal bahayanya melalui serangkaian teguran yang memilukan. Realitas ini terpampang nyata di Kabupaten Pemalang pada awal tahun 2026 ini.

Januari lalu, banjir bandang menerjang Desa Penakir, menghanyutkan material batu dan kayu yang melumpuhkan aktivitas ratusan warga. Tak berselang lama, pada Februari 2026, tanah longsor di Desa Jojogan merenggut nyawa dan menghancurkan hunian warga. Bencana-bencana ini menjadi bukti empiris bahwa keseimbangan alam telah terganggu. Di sinilah kiai hadir bukan hanya sebagai penghibur umat yang tertimpa musibah, tetapi sebagai pemimpin moral yang menyuarakan bahwa bencana seringkali bukanlah sekadar takdir murni, melainkan dampak dari tangan-tangan manusia yang abai terhadap daya dukung lingkungan.

Dalam konteks ini, kiai NU harus bersikap kritis terhadap model pembangunan yang bersifat eksploitatif. Kesalehan lingkungan tidak boleh hanya dibebankan kepada rakyat kecil di desa-desa. Ada tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh para pemegang kebijakan (pemerintah) dan pemilik modal (korporasi).

KH Ubaidullah Shodaqoh dalam pandangannya menegaskan bahwa Islam memang tidak melarang manusia memanfaatkan hasil bumi. Menambang atau mengelola kekayaan alam diperbolehkan selama dilakukan secara terukur dan dilandasi kontrol moral. Namun, ia memberikan peringatan keras: ketamakan dan ambisi memperkaya diri tanpa mempertimbangkan ekosistem hanya akan membawa kerusakan kolektif.

Bumi adalah satu kesatuan, ketika satu bagian rusak, maka seluruhnya ikut terdampak. Bahkan orang yang saleh dan tidak bersalah pun bisa merasakan akibatnya. Pesan ini menjadi kritik tajam bagi negara agar tidak hanya menjadi boneka bagi kepentingan korporasi. Regulasi harus ditegakkan seadil-adilnya untuk memastikan bahwa pembangunan tidak justru menjadi penindasan terhadap alam dan hak-hak warga.

Menilik khazanah pemikiran Islam Indonesia, sosok KH Sahal Mahfudh telah meletakkan fondasi yang jernih. Dalam Nuansa Fiqh Sosial, Kiai Sahal menegaskan bahwa manusia adalah khalifah yang diberi mandat untuk i’maratu al-ardh, memakmurkan bumi. Namun, memakmurkan bukan berarti mengeksploitasi tanpa batas. Kiai Sahal menekankan bahwa wewenang manusia dibatasi oleh tanggung jawab moral dan ilmu pengetahuan.

Kiai Ubaid membawa kita pada perenungan yang lebih dalam, bahwa bumi bukan hanya milik manusia. Selama ini, logika pembangunan kita seringkali terjebak dalam paham antroposentrisme yang sempit, menganggap alam hanyalah objek mentah yang boleh diperas demi kenyamanan manusia. Kiai Ubaid mematahkan logika ini dengan mengingatkan bahwa hewan, tumbuhan, dan seluruh unsur biotik adalah umat yang setara di hadapan Allah. Mereka memiliki hak hidup, hak atas habitat, dan hak untuk memperoleh rezeki tanpa harus diintervensi oleh ketamakan manusia.

Beliau menganalogikan burung yang tetap mendapatkan makan meski tak memiliki sawah, sebuah pesan bahwa Allah telah mengatur distribusi rezeki bagi seluruh makhluk. Ketika sebuah kebijakan atau operasi korporasi menghancurkan ekosistem, mereka sebenarnya sedang melakukan kezaliman lintas spesies. Memutus rantai ekosistem bukan sekadar urusan teknis lingkungan, melainkan tindakan membungkam alam semesta. Bagi Kiai Ubaid, manusia yang memposisikan dirinya sebagai penguasa mutlak atas makhluk lain sebenarnya sedang mempertontonkan kesombongan yang nyata, karena tugas asli khalifah adalah menjadi pelindung, bukan penindas bagi makhluk yang tak mampu bersuara.

Pada akhirnya, jihad ekologi yang disuarakan para kiai NU adalah panggilan untuk kembali ke khittah manusia sebagai khalifah fil ardh. Kesalehan lingkungan tidak boleh berhenti pada doa-doa di atas sajadah, melainkan harus mewujud dalam sikap kritis terhadap setiap kebijakan yang merusak ekosistem. Negara tidak boleh abai, korporasi tidak boleh rakus, dan masyarakat tidak boleh lalai.

Kerusakan alam tidak memilih korban, ketika hutan digunduli dan sungai dicemari atas nama investasi sepihak, warga kecil lah yang pertama kali menanggung perihnya. Maka, menjaga kelestarian alam adalah harga mati. Bagi warga Nahdliyin, merawat bumi bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan mandat suci dan wujud cinta kepada Sang Pencipta. Menjaga pohon tetap teguh dan sungai tetap jernih adalah sebaik-baiknya warisan bagi generasi mendatang, sebelum alam benar-benar kehilangan suaranya.

Penulis : Irfan Fatoni (LTN NU Pemalang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini