Pemalang, 18 Oktober 2025 – Menyusul gelombang aksi damai yang dilakukan ribuan santri di depan Polres Pemalang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Pemalang) secara resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 atas dugaan framing negatif terhadap pesantren dan ulama .

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh KH. Fatkhul Munir , Wakil Rois Syuriyah PCNU Pemalang, didampingi tim LPBH dan perwakilan pengurus harian PCNU Pemalang. Mereka diterima langsung oleh jajaran Polres Pemalang untuk menyerahkan berkas resmi pengaduan.

KH. Fatkhul Munir menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari keresahan warga Nahdlatul Ulama, khususnya para santri, terhadap tayangan di program X Uncensored di Trans7 yang dinilai mendiskreditkan pondok pesantren.

“Kami dari PCNU Pemalang tidak bisa tinggal diam ketika lembaga pesantren yang selama ini menjadi benteng moral bangsa disudutkan secara tidak proporsional di media nasional. Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah mengarah pada pembentukan opini yang menyesatkan publik tentang pesantren,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KH. Fatkhul Munir juga menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan secara elegan dan konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab moral NU untuk menjaga kehormatan pesantren dan kiai.

“NU selalu menempuh jalan damai dan sesuai aturan hukum. Kami ingin menegaskan bahwa pesantren bukan tempat radikal, melainkan pusat pendidikan akhlak dan kebangsaan,” tambahnya.

Pihak Polres Pemalang menyambut baik laporan yang diajukan dan berjanji akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaporan LPBH PCNU ini juga menjadi bagian dari rangkaian gerakan moral “Jaga Kiai, Jaga Pesantren, Jaga Negeri” yang serentak digaungkan oleh seluruh santri dan warga NU di Kabupaten Pemalang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini