Baru-baru ini pondok pesantren Al Musyafa’ Ngampel menjadi pusat perhatian para kiai, santri, dan pegiat pesantren se-Kabupaten Kendal dalam gelaran Halaqah Pondok Pesantren.

Mengangkat tema “Revitalisasi Nilai Pondok Pesantren sebagai Benteng Moral di Era Digital”, forum ini dirancang sebagai ruang konsolidasi antar pesantren dan media edukasi yang memperkuat kontribusi pesantren dalam menjawab tantangan zaman.

Halaqah ini terbagi ke dalam beberapa komisi strategis, yaitu Komisi Bahtsul Masail, Komisi Pondok Putri, dan Komisi Media Pondok. Masing-masing merumuskan langkah-langkah aktual untuk menjaga eksistensi dan kontribusi pesantren dalam membangun peradaban yang bermartabat.

Salah satu pembahasan menarik dan kontekstual muncul dari Komisi Bahtsul Masail, yang difasilitasi oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal bekerjasama dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kendal. Isu yang diangkat kali ini menyentuh langsung problematika masyarakat bawah, khususnya petani tembakau, dengan tema “Bon, Bantuan yang Merepotkan”.

Melalui sambungan telepon kepada NU Online Jateng, Selasa (5/8/2025), Ketua LBM PCNU Kendal, M Shofiyullah Zuhri, menyampaikan bahwa diskusi ini berangkat dari kegelisahan petani yang kerap terikat pada sistem bon oleh tengkulak.

Deskripsi Masalah Dalam praktik budidaya tembakau, hubungan antara petani dan tengkulak kerap membentuk sebuah pola kerja sama tidak tertulis. Salah satunya adalah praktik pemberian bon oleh tengkulak kepada petani, yang difungsikan sebagai tambahan modal untuk biaya produksi. Namun di balik bantuan tersebut, terdapat kesepakatan—baik tersirat maupun tersurat—bahwa petani nantinya harus menjual hasil panennya kepada tengkulak yang telah memberi bon.

Masalahnya, kesepakatan tersebut sering kali tidak diiringi dengan kejelasan harga. Penentuan harga tembakau biasanya baru dibicarakan setelah panen selesai dan tembakau siap jual.

Di sinilah kemudian muncul berbagai dilema dan problematika yang dialami oleh petani, antara lain:

a. Tekanan harga dari tengkulak

Karena merasa telah memberi bon dan menjalin kesepakatan, tak jarang tengkulak memanfaatkan posisi tersebut untuk menekan harga beli. Akibatnya, petani harus menjual hasil panennya dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Meski mengetahui adanya tengkulak lain yang menawarkan harga lebih baik, petani sering merasa sungkan atau tidak enak hati untuk menjual ke pihak lain.

b. Potensi konflik saat menjual ke pembeli lain

Ketika petani memutuskan untuk menjual hasil panennya kepada pembeli yang bukan pemberi bon, hal ini bisa menimbulkan ketegangan hingga konflik terbuka, seperti adu argumen atau bahkan cekcok antar kedua belah pihak.

c. Penolakan pembelian akibat mutu tembakau

Masalah lain muncul ketika kualitas tembakau yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar atau grade yang diharapkan oleh tengkulak pemberi bon. Dalam situasi ini, tengkulak kerap enggan membeli tembakau tersebut, dan petani pun berada dalam posisi yang sulit karena tidak memiliki alternatif pembeli yang siap menampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini